Pentingnya Helm , Sarung Tangan , Body Protector & Sepatu Motor saat berkendara

Untuk para rider dimanapun anda berada dan dimanapun anda bergabung d club ataupun komunitasnya,Baca aja deh sampek abis…, thanks.

HELM

image

Penumpang yang tidak memakai helm bisa kena pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Banyak kecelakaan lalu lintas yang membuktikan bahwa pengendara yang tidak memakai helm standar mengalami gegar otak bahkan kehilangan nyawa. Penelitian Kepolisian RI pada tahun 1972 bahkan menemukan fakta bahwa 50% kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dari pengendara sepeda motor disebabkan oleh luka di kepala. Tren tersebut berlangsung hingga penghujung 2008.

Perjalanan mengkampanyekan wajib menggunakan helm tidak berjalan mulus. Kota yang bisa disebut pelopor adalah Jakarta. Sebagai Ibukota Negara, wajib helm diberlakukan sejak 1985. Namun, tentangan terhadap aturan wajib helm mencuat pada 1987 di Kota Ujung Pandang (Makassar). Unjuk rasa menentang penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang yang membonceng bahkan sempat menimbulkan tiga korban jiwa.

Upaya Kepolisian RI dan Departemen Perhubungan untuk mengkampanyekan penggunaan helm memang tak pernah henti. Sepuluh tahun kemudian, pemerintah bahkan sempat membagikan helm gratis bagi pengendara sepeda motor. Tidak saja pemerintah, para agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan para dealer juga mengkampanyekan penggunaan helm standar. Mereka bahkan menggelar operasi penukaran helm tidak standar yang populer disebut helm cetok, dengan helm standar. Kampanye seperti itu bergulir dan menguat pada tahun 2008. Terkait helm, pemerintah melalui Departemen Perindustrian (Depperin) bahkan menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib, menegaskan bahwa seluruh helm yang beredar di Indonesia harus memiliki SNI tersebut. Tak terkecuali helm impor.

Sarung Tangan

image

1. sebagai alat pengaman ketika jatuh (jelas…!!)
2. sebagai style dalam berkendara
3. meminimalkan getaran dari stang motor agar tangan juga tak cepat pegal.. kerasa banget lho yang suka touring neh
4. supaya tangan gak belang (hahahaha… kan pergelangan tangan kebawah tidak tertutup jaket bro..)
5. buat nonjok spion angkot hehehehe becanda broo…. (lebih enak yang ada protector nya)
(direkomendasikan yg ada PROTECTORNYA)

Body Protector

image

image

Pelindung punggung atau backprotector penting dipakai saat berkendara. Fungsinya melindungi tulang belakang , siku . dll jika terjadi kecelakaan.

Bagian tulang belakang dan punggung merupakan pusat syaraf dari seluruh bagian tubuh termasuk yang ke otak. Kalau terganggu atau terkena benturan, dipastikan akan mengganggu aliran syaraf ke otak.

“Apabila jatuh dan tulang belakang terbentur keras, bisa berakibat fatal,” terang dr. Joserizal Jurnalis, spesialis tulang dari RS. Siaga Raya, Jakarta Selatan.

Pelindung punggung atau back-protector yang ada di pasaran modelnya beragam. Dari yang sudah digabung dengan jaket, lalu disambung dengan pelindung dada ada pula yang memang khusus melindungi punggung.

“Tergantung kenyamanan dan kebutuhan berkendara. Paling ideal pelindung punggung melindungi dari bagian leher hingga tulang ekor,”

Sepatu MOTOR jelasnya
Bukan sepatu sneakers ataupun sport, DC ataupun NIKE

Jelas banget kalo sepatu tu untuk ngelindungi kaki kita friendss,,kagak mau kan gara gara naik motor jari kita ilang satu , dua atau ilang semua tu kaki

So keep safety brooo…. Yang ane sebutin diatas cuma meminimalisir cidera kalau kita kecelakaan, Semua tergantung di kita brooo

Tetep safety & waspada broo…

About KEDIRI STREET FIRE CLUB

berdiri di Kediri tanggal 4 April 2013
This entry was posted in Uncategorized and tagged . Bookmark the permalink.

Leave a comment